SURABAYA, KOMPAS.TV- Adapun upaya pencelakan tersebut diungkapkan oleh Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana.
Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak punya wewenang untuk melakukan pencekalan kepada Ronald Tannur.
Pencekalan baru dapat dilakukan setelah mengajukan kasasi, hingga kini pihaknya masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: 3 Anggota DPRD Jatim Dicekal KPK, Wakil Ketua Achmad Iskandar: Saya Belum Dengar
Editor Video: Dawud Majid
#cekalronaldtannur#ronaldtannur#kejarisurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.