KOMPAS.TV - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, mengatakan oknum penyidik tidak boleh melakukan penyiksaan dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku.
Susno Duadji mengungkap jika terbukti melakukan penyiksaan, oknum penyidik tersebut akan terkena sanksi, seperti turun pangkat, tidak boleh mengikuti pendidikan dan bisa dipidanakan.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Saka Tatal, Farhat Abbas, menanyakan kepada Susno Duadji, mengenai apabila terjadi suatu pemeriksaan yang mengejar pengakuan dengan cara penyiksaan, kekerasan, dan intimidasi, langkah hukum apa yang dapat dikenai tindakan terhadap oknum penyidik ataupun polri tersebut.
#susno #vina #sidangpk
Baca Juga: Alasan Susno Duadji Buat Sayembara Rp 10 Juta di Kasus Vina: Saya Gemas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.