KOMPAS.TV – Ramai di publik, sorang netizen membeli sepatu seharga Rp 10 juta, namun dikenakan denda bea cukai Rp 31, 81 juta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan ditemukannya adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.
Hal ini kemudian menyebabkan adanya kekurangan bayar bea masuk.
Selengkapnya di Program 60’ Special Report di KompasTV.
Baca Juga: Publik Ramai-Ramai Protes Karut Marut Aturan Bea Cukai - SPECIAL REPORT
#beacukai #impor #kompastv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.