SURABAYA, KOMPAS.TV - Publik menyoroti putusan bebas hakim atas kasus pembunuhan dan meminta pengusutan terhadap hakim kasus terdakwa Ronald Tannur.
Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan tidak memiliki wewenang untuk menindak atau menonaktifkan tiga hakim yang menangani kasus Tannur.
Pejabat Humas PN Surabaya, Alex Adam Faisal, menyebutkan bahwa pemeriksaan dan investigasi terhadap hakim merupakan wewenang Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Baca Juga: Aliansi Madura Indonesia Unjuk Rasa Bakar Ban dan Segel PN Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur
#ronaldtannurbebas #pnsurabaya #demopnsurabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.