Kompas TV video vod

Korupsi Proyek Tol MBZ, Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kompas.tv - 30 Juli 2024, 23:26 WIB
Penulis : Ikbal Maulana

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, Djoko Dwijono divonis 3 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tol layang MBZ tahun 2016-2017, Jakarta, Selasa (30/7/2024).

Hakim ketua Fahzal Hendri menyatakan Djoko bersalah melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Djoko dipuus bersalam melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pembangunan tol layang MBZ yang menyebabkan kerugian negara senilai Rp510 miliar.

Hakim juga menghukum Djoko membayar denda Rp250 juta atau diganti pidana 3 bulan kurungan.

“Menyatakan terdakwa Djoko Dwijono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama- sama sebagaimana yang didakwakan penuntut umum dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Dwijono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,” ujar hakim ketua, Fahzal Hendri.

Baca Juga: Kasus Korupsi Proyek Tol MBZ: Eks Dirut JJC Djoko Dwijono Divonis 3 Tahun Penjara

#korupsi #tolmbz #djokodwijono

Video Editor: Agung Ramdani

 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x