KOMPAS.TV - Kuasa Hukum dan keluarga korban Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI dari dakwaan kasus pembunuhan, ke Komisi Yudisial (29/7/2024).
Tim kuasa hukum menyebut, masih memperjuangan keadilan dan berharap Komisi Yudisial memeriksa tiga majelis hakim tersebut.
"Hari ini kita masih memperjuangakan keadilan di Republik Indonesia ini, kita berharap hari ini kita melaporkan kepada Komisi Yudisial atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT," ujar tim kuasa hukum keluarga korban Dini.
Baca Juga: Cuplikan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Anak DPR Terdakwa Pembunuhan Kekasih
#komisiyudisial #hakim #ronaldtannur
Editor thumbnail: Noval
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.