SURABAYA, KOMPAS.TV - Putusan bebas majelis hakim kepada terdakwa Ronald Tannur, yang dituntut 12 tahun penjara,karena melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal, menghentak logika publik.
Berbagai kecaman dilontarkan kepada majelis hakim, karena dinilai telah mencederai hukum dengan putusan itu.
Fakta-fakta di persidangan seperti tidak dijadikan acuan oleh majelis hakim.
Komisi Yudisial yang akan memeriksa 3 hakim PN Surabaya membuka harapan atas keadilan di mata hukum.
Baca Juga: Jokowi Disinyalir Dorong Luthfi-Kaesang di Pilkada Jateng, Juru Bicara PSI Beri Jawaban
#ronaldtannurbebas #pnsurabaya #kyperiksa3hakim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.