KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Surabaya memastikan akan mengajukan kasasi terkait vonis bebas hakim di kasus pembunuhan Dini Sera oleh terdakwa Ronald Tannur.
Sementara Komisi Yudisial menyebut akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim.
KY akan menurunkan tim investigasi dan mendalami putusan hakim
Kita akan membahas putusan hakim PN Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur.
Sudah ada Juru Bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar dan Kuasa Hukum Keluarga Korban Dini Afriyanti, Dimas Yemahura.
Baca Juga: Profil dan Kekayaan 3 Majelis Hakim yang Vonis Bebas Anak Eks Anggota DPR di Kasus Pembunuhan
#ky #ronaldtannur #dinisera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.