CIREBON, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum menanggapi novum atau bukti baru yang dihadirkan kuasa hukum Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali.
Hal ini disampaikan saat sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon pada Jumat (26/7/2024) Dalam penjelasannya, JPU meminta hakim untuk menolak permohonan peninjauan kembali Saka Tatal.
Video Editor: Firmansyah
#sakatatal #vinacirebon #breakingnews #sidangpk #kasusvina #cirebon #jawabarat #infojabar #beritaterkini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.