JAKARTA, KOMPAS.TV - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan PPATK mengungkap lebih dari 197.000 anak-anak terlibat judi online. Niilai transaksinya mencapai Rp 293 miliar.
Sementara Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menyebut bisnis judi online dikendalikan sosok berinisial T.
PPATK mengungkap lebih dari 1.000 anak berusia di bawah 11 tahun bermain judi online, nilai transaksinya mencapai Rp 3 miliar.
Ada 4.500 anak usia 11 hingga 16 tahun bermain judi online dengan nilai transaksi Rp 7,9 miliar.
Sementara di usia 17 hingga 19 tahun, 191.000 orang bermain judi online dengan nilai transaksi mencapai Rp 282 miliar.
Di tingkat provinsi, Jawa Barat menjadi wilayah tertinggi transaksi judi online yang melibatkan anak-anak.
Anak anak yang teribat dalam judi online berpotensi menjadi anak anak yang berhadapan dengan hukum. KPAI berharap aparat hukum melakukan pendekatan sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.
Kita analisis data PPATK soal anak anak terlibat judi online ini dan juga siapa sebenarnya pengendali bisnis judi online ini bersama Direktur Analisis dan Pemeriksaan II PPATK, Danang Tri Hartono, Ketua KPAI Ai Maryati dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani.
Baca Juga: Mengejutkan! PPATK Ungkap 197.000 Anak Terlibat Judi Online, Transaksi Capai Rp 293 Miliar
#judi #judionline #ilegal #kompastv
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.