SURABAYA, KOMPAS.TV - Pasca majelis hakim memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapatkan karangan bunga.
Karangan bunga itu bertuliskan kalimat turut berduka cita atas matinya keadilan.
Karangan bunga diletakkan di depan gedung PN Surabahya di Jalan Raya Arjuno, Jumat (26/7/2024).
Selain itu, karangan bunga tersebut menuliskan kalimat sindiran dengan mengucapkan terima kasih terhadap majelis hakim yang menyidangkan perkara Ronald Tannur dan di akhir kalimat tertulis tagar justice for Dini.
Namun, hingga berita ini diturunkan belum diketahui siapa pengirim karangan bunga tersebut.
Baca Juga: Ronald Tannur Bebas dari Vonis Pembunuhan, Kejari Ungkap Ada Luka Benda Tumpul dan Bekas Lindasan
#ronaldtannur #pnsurabaya
Video Editor: Agung Ramdani
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.