KOMPAS.TV - Vonis bebas Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, terhadap Gregorius Ronald Tannur menuai sorotan publik.
Pasalnya, hakim menilai Ronald tidak terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan hingga menyebabkan Korban, Dini Sera Afriyanti meregang nyawa.
Untuk lebih jelas mengenai kelanjutan proses atas vonis bebas Ronald Tannur oleh hakim di Pengadilan Negeri Surabaya sudah ada Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana juga ada Pakar Hukum Pidana Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting.
Bergabung pula Sepupu Korban Almarhumah Dini, yakni Sakinah Tulzannah di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga: Temuan Kejanggalan Vonis Bebas Anak DPR, Kejagung: Ada Bukti CCTV dan Cekcok Tidak Dipertimbangkan
#ronaldtannur #anakdpr #dinisera #surabaya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.