KOMPAS.TV - Polisi menangkap salah seorang pembunuh pemilik bangunan di Medan, Sumatera Utara.
Jasad korban, ditemukan membusuk lebih dari sebulan di sebuah kamar.
Diduga, pelaku sakit hati karena tidak diberikan uang.
Selain membunuh korban, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban, yang kemudian dijual pelaku.
Polisi masih mengejar seorang pelaku yang masih buron, sementara pelaku yang sudah ditangkap kini terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman 20 tahun penjara.
#pembunuhan #medan
Baca Juga: Diduga Serangan Jantung, Pesepeda Ditemukan Meninggal Dunia di Alun-alun Keraton Yogyakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.