SURABAYA, KOMPAS.TV - Komisi Yudisial berinisiatif melakukan pemeriksaan terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Alfrianti.
Dalam amar putusannya, hakim menilai anak Anggota DPR Edward Tannur itu, tidak terbukti membunuh ataupun menganiaya korban hingga tewas.
Padahal jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Ronald dihukum 12 tahun penjara.
Komisi Yudisial juga meminta masyarakat dan media, bisa ikut melaporkan bukti-bukti pendukung, agar kasus vonis bebas Ronald bisa ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Komisi Yudisial akan membentuk tim investigasi untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik atau pedoman perilaku hakim terhadap putusan bebas Ronald Tannur.
Bagaimana potensi kasasi yang akan diajukan Kejaksaan Agung?
Bisakah Ronald Tannur bisa kembali dihukum setimpal sesuai tuntutan jaksa?
Untuk membahasnya kita sudah terhubung dengan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Baca Juga: Kecewa dengan Vonis Bebas Ronald Tannur, Keluarga DIni Minta Upaya Banding
#ronaldtannur #diniseraafrianti #ronaldtannurbebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.