KOMPAS.TV - Terkait vonis bebas Ronald Tannur, Anak Mantan Anggota DPR di kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Keluarga menyatakan kecewa dengan pertimbangan hakim yang membebaskan terdakwa.
Selain itu, Pasca putuan bebas Ronal Tannur, Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Dini Sera Alfrianti akan melaporkan tiga majelis hakim ke MA, KY, serta KPK.
Kakak alamrhum Dini, Ruli Diana Puspitasari kecewa dengan vonisi tersebut dan berencana banding. Dan berharap Ronald Tannur dihukum dalam kasus ini.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa yang juga kekasih korban dengan hukuman 12 tahun pidana penjara, karena menganiaya kekasih hingga tewas.
Pasca putuan bebas Ronal Tannur, Tim Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Dini Sera Alfrianti akan melaporkan tiga majelis hakim ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dalam sidang kasus ini.
Kuasa hukum juga berencana melapor ke KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Baca Juga: Mengapa Gregorius Ronal Tannur, Anak DPR Penganiaya Sadis Tak Dijerat Pasal Pembunuhan?
#ronaldtannur #dinisera #anakdpr #penganiayaan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.