KOMPAS.TV - Hakim membebaskan anak anggota DPR, Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan kekasihnya hingga tewas dalam sidang vonis di PN Surabaya (25/7/2024).
Ketua Majelis Hakim menilai Ronald Tannur masih berupaya melakukan pertolongan saat korban masih kritis. hakim memerintahkan membebaskan Ronald Tannur segera setelah putusan dibacakan.
Diketahui, majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur adalah Hakim Ketua Erintuah Damanik. Sedangkan dua hakim anggotanya Mangapul dan Heru Hanindyo.
Baca Juga: Ronald Tannur Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Kecewa pada Hakim
#ronaltannur #vonisbebas #pembunuhan
Video editor: Jo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.