JAKARTA, KOMPAS.TV - 2 orang bandar narkoba ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk di sebuah rumah indekos di Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Kedua pelaku mengedarkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis melalui jasa ekspedisi.
Di kamar indekos, polisi menemukan dan menyita 2,8 kilogram sabu dan 3,7 kilogram tembakau sintetis.
Modus kedua pelaku untuk mengedarkan kedua jenis narkoba itu dengan berpura pura menjual suku cadang kendaraan kemudian dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kini keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
Baca Juga: Terbaru! Polisi Tangkap 2 Pelaku Jaringan Gembong Narkoba Fredy Pratama
#narkoba #sabu #kriminal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.