KOMPAS.TV - Keluarga korban kecewa dengan vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiyaan.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa yang juga kekasih korban dengan hukuman 12 tahun pidana penjara, karena menganiaya kekasih hingga tewas.
Pihak keluarga berencana mengajukan banding, agar terdakwa tetap dihukum sesuai perbuatannya.
#ronaldtanur #bebas #penganiayaan
Baca Juga: Autopsi Mayat yang Ditemukan di Tepi Pantai Lopo,Polisi: Ada Luka Lebam & Cairan Darah di Paru -Paru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.