KOMPAS.TV - Seorang pria 34 tahun, warga Bojongsari, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tertunduk lesu saat ditangkap Petugas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah.
Pelaku awalnya menggunakan akun facebook bernama, pemersatu bangsa, yang diduga untuk menjual konten video pornografi anak.
Dari penyelidikan polisi didapati bahwa pelaku banyak mengunggah konten video porno dan dijual mulai dari Rp 100 ribu, hingga Rp 300 ribu.
Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah, menyampaikan bahwa dalam pencarian konten dan penyebaran video porno, pelaku bertugas sendirian.
Selain menangkap pelaku, polisi telah menyita lima unit hp, berisi akun media sosial serta ratusan konten video porno.
Akibat perbuatannya, pelaku bakal dijerat pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE dengan ancaman pidana minimal enam bulan penjara dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 Miliar miliar.
#pria #kebumen
Baca Juga: Seorang Pria di Balikpapan Aniaya Pacarnya yang Hamil 2 Bulan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.