CIREBON, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang terkait upaya Peninjauan Kembali (PK) dari Saka Tatal, mantan narapidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu.
Sidang PK Saka Tatal dipimpin oleh tiga hakim, yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.
Dalam sidang yang digelar secara terbuka pada Rabu pagi, satu per satu kuasa hukum Saka Tatal membacakan dasar pengajuan PK dan novum atau bukti baru yang diserahkan.
Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) karena pihak termohon atau pihak Kejaksaan Negeri Kota Cirebon belum siap menjawab semua permohonan Saka Tatal.
#sakatatal #sidangpk #kasusvina
Baca Juga: Amnesty: Polisi Indonesia Beli Alat Sadap dari Israel, Kompolnas akan Minta Klarifikasi Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.