CIREBON, KOMPASTV - Tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menyampaikan beberapa kesimpulan selama sidang berlangsung.
Tim telah mengaku telah menyerahkan seluruh memori peninjauan kembali (PK) di muka persidangan.
Seluruhnya berjumlah 37 lembar yang terbagi pada dua dokumen terpisah, 20 lembar pengajuan pertama, dan 17 lembar pengajuan tambahan.
Kuasa hukum pastikan novum yang diserahkan akan menguatkan bahwa Saka Tatal bukanlah pelaku pembunuhan Vina dan Eky 2016 lalu.
"Sidang ditunda Jumat nanti. Sidang kali ini jelas kesimpulannya kematian ini bukan karena pembunuhan atau pemerkosaan tapi murni karena kecelakaan sesuai olah TKP di Polsek Talun. Kita tunggu jawaban dari jaksa. Selama ini jaksanya enggak pernah nongol. Dampak dari pencabutan beberapa saksi itu, pasti mereka akan keteteran menjawab kontra memori PK itu. Ini adalah kontra memori PK paling indah dan banyak kekuranganya," kata Farhat.
Video Editor: Vila Randita
#sakatatal #peninjauankembali #vinacirebon
Baca Juga: Usai Sidang PK, Saka Tatal Cerita Perbedaan Suasana Sidang dengan 8 Tahun Lalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.