PALEMBANG, KOMPAS.TV - Diduga cemburu, salah seorang pemuda dengan sengaja menyebar konten asusila siswi SMA melalui grup whatsapp yang berisi teman sekolah korban.
Sebelum disebar, pelaku bahkan sempat mengancam korban.
Sub Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel menangkap warga Tangerang atas kasus tindak pidana berupa pentransmisian atau pengiriman konten asusila dengan korbannya merupakan siswi SMA.
Pada polisi, tersangka mengaku melakukan hal tersebut karena cemburu korban diketahui dekat dengan teman laki-lakinya.
Tersangka bahkan sempat mengancam korban apabila keinginannya tidak terpenuhi, ia akan mengirim konten asusila korban. Dari tersangka, polisi menyita ponsel pelaku.
Atas perbuatannya, tersangka ditahan di Polda Sumsel dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Soroti Kronologi Kematian Vina dan Eky hingga Pertanyakan Soal Diversi
#viral #asusila #konten
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.