CIREBON, KOMPAS.TV - Kuasa Hukum Saka Tatal mengungkapkan bahwa ada perbedaan antara tuntutan jaksa 8 tahun silam dengan foto jenazah Eky dan Vina usai kejadian. Selain itu keterangan Kapolri juga turut menjadi fakta dan bukti baru yang disiapkan dalam Sidang PK Saka Tatal.
Pada hari Rabu 24 Juli 2024 ini, Saka Tatal menjalani sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang menjadikannya tersangka utama dalam kasus kematian Vina dan Eky di Pengadilan Negeri Cirebon.
Pengadilan Negeri Cirebon menyiapkan tiga orang majelis hakim untuk membahas memori PK yang akan dibacakan tim kuasa hukum Saka Tatal.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Bahwa Tuntutan Jaksa pada 2016 Lalu Salah Karena Hal ini
#sakatatal #eky #vinacirebon #sidang #pk #kapolri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.