CIREBON, KOMPAS.TV - Tim Kuasa Hukum Saka Tatal membeberkan novum atau fakta baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cirebon untuk menguatkan bahwa Saka Tatal bukan pelaku pembunuhan Vina dan Eky.
Kuasa Hukum dari Saka Tatal membacakan terkait kronologi pembunuhan vina dan eky yang dianggap janggal dan seolah- olah memaksakan nama saka tatal dalam kasus ini.
Kuasa Hukum meyakini saka tatal tidak terlibat dalam pembunuhan vina dan eky karena tidak ada keterangan saksi saka tatal yang melihat dan mengalami serta mendengar sendiri bagaimana cara terpidana melakukan pembunuhan.
Kuasa Hukum menyatakan ada CCTV yang tidak dibuka untuk mengungkap kejadian sesungguhnya sehingga penyidik kepolisian dinilai masih mencari pengakuan tersangka.
Baca Juga: Kuasa Hukum Saka Tatal Ungkap Bahwa Tuntutan Jaksa pada 2016 Lalu Salah Karena Hal ini
#kasusvina #vinacirebon #breakingnews
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.