JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional menekankan bahwa pendidikan dasar SD hingga SMP seharusnya gratis, tanpa melihat status negeri atau swasta.
Menurut Hakim Guntur, hal itu pun tertuang dalam konstitusi.
Hakim Guntur Hamzah meminta perwakilan pemerintah menghitung ulang kebutuhan anggaran penyelenggaraan SD hingga SMP gratis.
Menurut Hakim Guntur, hal itu harus dimasukkan dalam 20 persen anggaran pendidikan.
Permohonan biaya sekolah gratis dari SD hingga SMA diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia.
#pendidikan #indonesia #gunturhamzah
Baca Juga: KSP Dorong Keppres Pemindahan Ibu Kota Segera Dirampungkan, Prabowo-Gibran akan Dilantik di IKN?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.