CIREBON, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal dinyatakan bebas murni, pada hari ini (23/07).
Saka Tatal, bersama keluarganya menemui pejabat Bapas Cirebon, Selasa (23/07) siang.
Status bebas murni Saka Tatal dibuktikan dengan tidak wajib lapor, setelah berstatus bebas bersyarat sejak April 2020.
Usai bebas murni, Saka Tatal kini bersiap untuk sidang Peninjauan Kembali.
Baca Juga: Pengakuan Dede Bersaksi Palsu pada Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum: BAP “Copy Paste” Aep
#kasusvinacirebon #sakatatalbebasmurni #sidangpkkasusvina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.