KOMPAS.TV - Dede Riswanto, sosok yang disebut sebagai saksi kunci kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, mengaku telah memberikan kesaksian palsu yang mengakibatkan 8 orang, harus menjalani hukuman, dimana 7 diantaranya dipenjara seumur hidup.
Kuasa hukum Dede, yang ikut dalam gelar perkara awal di Bareskrim menyebut kesaksian Dede Riswanto yang dimasukan dalam berita acara pemeriksaan tahun 2016, hanya mengcopy paste, dari kesaksian Aep.
Kepada kuasa hukum Dede mengaku jika yang disampaikan di berita acara tidak pernah terjadi. Dede hanya ikut ajakan Aep untuk datang ke Polres, dan mengikuti arahannya.
Baca Juga: Dede Akui Berbohong Kagetkan Keluarga Vina Cirebon, Kakak Vina: Semoga Jadi Titik Terang
#kasusvinacirebon #kesaksianpalsudede #saksidedeberbohong
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.