JAKARTA, KOMPASTV – Mantan terpidana Saka, dinyatakan bebas murni, Selasa (23/7/2024).
Kuasa hukum Saka sampaikan kliennya bisa bebas murni dibuktikan dengan tidak wajib lapor.
Sebelum bebas murni, Saka berstatus bebas bersyarat sejak April 2020.
“Dalam rangka mengambil surat pengakhiran bimbingan. Pada 2020 Saka bebas bersyarat sekarang bebas murni tapi tetap Saka melekatnya mantan terpidana. Saya dan keluarga menyadari 2016 bukanlah pembunuhan,” kata Kuasa Hukum Saka, Titin Prialianti.
Saka pun mengaku lega dan bersyukur atas bebas murni, serta berharap sidang PK juga berjalan lancar.
“Saka kadang lupa wajb lapor baru lapor dua minggu kemudian. Saka telat wajib lapor karena ada pekerjaan. Masalah mantan terpidana masih terganggu. Saka ini tidak melakukan apa yang dituduhkan, selama Saka tidak salah Saka terus maju,” Saka Tatal.
Video Editor: Agung
#sakatatal #bebasmurni #vinacirebon
Baca Juga: Memenuhi Syarat, LPSK Lindungi Saka Tatal dan 5 Anggota Keluarga Vina Cirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.