KOMPAS.TV - Usai meminta perlindungan dari LPSK, Dede didampingi kuasa hukum dan politisi Dedi Mulyadi, mendatangi Bareskrim Polri, untuk mencabut keterangan yang pernah diberikan 8 tahun lalu.
Dede kemudian membuat surat bahwa keterangan yang disampaikan adalah palsu.
Sebelumnya, Dede mengaku bahwa ia memberikan kesaksian palsu karena diperintahkan oleh Aep dan Iptu Rudiana.
Sementara itu, polisi lakukan gelar perkara dari kesaksian palsu saksi kasus Vina Cirebon.
Baca Juga: Tinjau Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Bogor, Gibran Dengar Masukan Siswa, Orang Tua, dan Guru
#kasusvinacirebon #kesaksianpalsudede #saksidedecabutketerangan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.