JAKARTA, KOMPAS.TV - KPU Provinsi DKI Jakarta menyebut akan membuka pendaftaran bakal calon di Pilkada DKI sejak 25 hingga 29 Agustus 2024.
Dari periode pendaftaran ini, KPU membaginya dalam dua sesi.
Pendaftaran untuk calon perseorangan akan dibuka sejak 25 hingga 26 Agustus 2024.
Sedangkan pendaftaran untuk pasangan calon yang diusung partai politik akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Nasdem Resmi Dukung Anies hingga Peluang 'Rematch' Anies dan Ahok di Pilkada Jakarta
#pilkadajakarta #kpudki #pilkada
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.