JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata menegaskan siap akan potensi pilkada dua putaran.
Sesuai dengan undang undang nomor 29 tahun 2007, pemenang pilkada DKI Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara.
Wahyu mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pelaksanaan pilihan gubernur atau Pilgub DKI Jakarta sesuai undang undang terbaru tahun 2024.
Ia menekankan, KPU DKI siap mengadakan pemilihan dalam satu atau dua putaran.
Baca Juga: NasDem Usung Anies di Pilkada DKI Jakarta, PKB: Tinggal Duduk Bersama
Video Editor: Firmansyah
#kpu #pilkadajakarta #pilkada2024
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.