KOMPAS.TV - Pengamat Hukum Hery Firmansyah memberikan saran kepada kuasa hukum Jessica, agar tidak perlu terburu-buru dalam mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Menurut Hery, pihak yang mengajukan PK atau pengajuan kembali, tentu berkaitan dengan bukti baru yang dapat menguntungkan terdakwa.
Ia menyatakan, tak perlu terburu-buru menyimpulkan bahwa ada kekeliruan putusan hakim pada tahun 2016 lalu, sebab diperlukan pemeriksaan yang sangat teliti, mulai dari saksi hingga saksi ahli.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali kasus Jessica ke mahkamah agung, awal Agustus mendatang.
Saat ini, tim kuasa hukum telah menyiapkan segala keperluan untuk pengajuan PK ke mahkamah agung.
Sejumlah alat bukti baru, juga akan dibawa saat pengajuan PK nanti.
Baca Juga: Pengacara Iptu Rudiana Somasi Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar: Kami Tunggu Permintaan Maaf
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.