KOMPAS.TV - Kejaksaan agung melimpahkan barang bukti uang senilai Rp 35 miliar dan dua tersangka perkara dugaan korupsi timah, Harvey Moeis dan Helena Lim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harvey Moeis dan Helena Lim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan, PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.
Barang bukti yang dilimpahkan, antara lain uang tunai dari Harvey dan Helena yakni Rp 25 miliar, 400 ribu dollar Amerika Serikat, dan 2 juta dollar Singapura.
Total uang tunai yang diserahkan mencapai senilai Rp 35 miliar.
Baca Juga: Sim Mati, Anggota DPRD di Kabupaten Bima NTT Marah saat Ditilang Polisi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.