JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah di WILAYAH IUP PT Timah periode tahun 2015-2022, Harvey Moeis dan Helena Lim berseta berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Barang bukti yang dilimpahkan, antara lain uang tunai dari Harvey dan Helena yakni 25 miliar rupiah, 400 ribu dollar Amerika dan 2 juta dollar Singapura.
Dengan demikian, total uang tunai yang diserahkan mencapai senilai 35 miliar rupiah.
Baca Juga: KPK Periksa 5 OPD Pemkot Semarang, Sita Dokumen Terkait Perubahan APBD: Bukti Korupsi Kuat?
#korupsitimah #harveymoeis #helenalim #kejaksaanagung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.