JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyampaikan update kasus dugaan korupsi timah. Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti hari ini ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan (22/07/24).
Adapun tersangka yang diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum adalah tersangka Harvey Moeis selaku swasta dan Helena Lim selaku manager PT QSE.
Selain itu Kejagung juga menyerahkan barang bukti untuk tersangka Harvey Moeis berupa 11 unit bidang tanah dan bangunan, 8 mobil, 88 tas branded, perhiasan 141 buah, mata uang asing 400.000 USD, Rp13 miliar, dan logam mulia.
Sedangkan barang bukti tersangka Helena Lim yang disita berupa, 6 unit bidang tanah dan bangunan, 3 mobil, 37 tas branded, 45 perhiasan, 2 juta SGD, Rp10 miliar, jam tangan mewah.
Kejagung juga mengungkap kaitan dua tersangka tersebut, dimana Harvey kerap melakukan lobi-lobi ke PT Timah Tbk untuk kepentingan sewa-menyewa.
"Kasus posisi tersangka HM selaku perwakilan PT RBT mengikuti rapat-rapat dan melakukan lobi-lobi dengan pihak PT Timah Tbk terkait kerja sama sewa menyewa penglogaman timah untuk memfasilitasi CV VIP, PT SBS, PT SIP, dan PT TN.," kata Herli.
Lalu keuntungan diserahkan ke perusahaan yang diwakilkan oleh Helena Lim.
"Dari kerja sama tersebut HM menginisiasi pengumpulan keuntungan dari CV tersebut di atas tadi untuk diserahkan kepada PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka H dengan modus seolah-olah pemberian corporate social responsibility," tambah Heli.
Baca Juga: Penampakan Barang Bukti Segepok Uang dan Tas Mewah Dugaan Korupsi Timah Harvey Moeis-Helena Lim
#harveymoeis #korupsi #korupsitimah #helenalim
Editor thumbnail: Jo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.