GRESIK, KOMPAS.TV - Seorang pria di Gresik, Jawa Timur membuat konten pornografi keponakannya yang masih berstatus anak di bawah umur.
Tersangka memproduksi konten untuk kepuasan pribadi.
Polisi menemukan ada lebih dari 100 foto yang diproduksi pelaku untuk konsumsi pribadinya.
Pelaku diduga memproduksi konten porno tersebut sejak September 2022 hingga Juni 2023.
Sejumlah barang bukti disita oleh polisi di antaranya kartu tanda penduduk dan satu unit ponsel.
Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dijanjikan Uang atau Kuota Game, 11 Anak Laki-Laki di Jabar Jadi Korban Kekerasan Seksual
#pornografi #anakdibawahumur #kontenporno
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.