JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum tata Negara, Bivitri Susanti berharap perkara uji materi tentang syarat usia gubernur atau kepala daerah yang sedang tengah diperiksa Mahkamah Konstitusi bisa merubah apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung .
Bivitri berharap , Mahkamah Konstitusi harus merubah putusan Mahkamah Agung yang menyebutkan usia calon kepala daerah dihitung pada saat pelantikan pasangan calon terpilih bukan saat penetapan calon oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
Selain itu, Bivitri juga menanggapi soal RUU TNI dan Polri. Bivitri bilang bahwa terlihat kekuasaan terhadap warga sipil sehingga minim demokrasi.
Baca Juga: Pengajuan PK Kasus Jessica Wongso, Otto Hasibuan: Akan Daftarkan Alat Bukti Baru
Video Editor: Bara Bima
#ruutni #bivitri #pengamatpolitik
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.