DEN HAAG, KOMPAS.TV - Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) memutuskan pendudukan Israel di wilayah Palestina melanggar hukum internasional dan ilegal.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang yang digelar di Den Haag, Belanda, pada Jumat (19/7/2024).
“Dengan 11 suara berbanding empat, berpendapat bahwa kehadiran Israel di wilayah pendudukan (Palestina) adalah melanggar hukum,” ujar hakim ketua, Nawaf Salam.
Mahkamah Internasional juga meminta agar Israel mengakhiri pendudukan dan secepatnya untuk hengkang.
“Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari wilayah Palestina yang diduduki,” kata Nawaf.
Baca Juga: Netanyahu Ngamuk Mahkamah Internasional ICJ Putuskan Pendudukan Israel di Wilayah Palestina Ilegal
#mahkamahinternasional #israel #palestina
Video Editor: Agung
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.