KOMPAS.TV- Mengenal tugas dan kewenangan Wakil Menteri. Nah, aturan mengenai wakil menteri termaktub dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres Nomor 77 Tahun 2021.
Berdasarkan peraturan tersebut, wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam melaksanakan tugas.
Adapun ruang lingkup bidang tugas wakil menteri tersebut meliputi:
Baca Juga: Pengamat Politik Sebut Pelantikan 3 Wakil Menteri untuk Mudahkan Transisi Jokowi-Prabowo
#wakilmenteribaru#jokowilantik3wakilmenteri#wakilmenteri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.