SEMARANG, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah 4 orang bepergian ke luar negeri untuk penyidikan kasus dugaan korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 hingga 2024.
Empat orang tersebut terdiri dari 2 aparat pemerintahan dan 2 swasta, termasuk Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyebut, larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Buntut Dugaan Korupsi Oleh Hevearita Gunaryanti, KPK Geledah 3 Kantor Dinas di Balai Kota Semarang
#korupsi #kotasemarang #hevearitagunaryanti
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.