SOLO, KOMPAS.TV - Sidang paripurna pengunduran diri Gibran dari posisi Wali Kota Solo diwarnai interupsi dari Ketua Komisi 1 DPRD Solo, Suharsono.
Ia memprotes isi draf persetujuan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo kepada pimpinan sidang yang dinilai di luar kapasitas DPRD.
Dalam interupsinya Suharsono mengatakan bahwa persetujuan pengunduran diri sebagai Wali Kota Solo bukan kewenangan DPRD.
Nantinya DPRD Solo akan mengusulkan ke Kemendagri lewat gubernur untuk pemberhentian Wali Kota Solo sekaligus pengangkatan Wakil Wali Kota Solo.
#gibran #walikotasolo #jawa tengah
Baca Juga: Mengundurkan Diri Sebagai Wali Kota Solo, Gibran Siapkan Diri untuk Pelantikan Wakil Presiden
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.