KOMPAS.TV - Seorang pria di Kediri, tega menyiram air keras ke istri dan anaknya.
Perbuatan itu terjadi, setelah pelaku kesal dengan istrinya, yang tidak mau diajak pulang.
Pelaku yang sempat kabur telah ditangkap Tim Resmob Polres Kediri.
Pelaku dijerat pasal 80 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan di Indonesia, Mayoritas Korban Adalah Perempuan dan Anak - SPECIAL REPORT
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.