KOMPAS.TV - Rencana melaporkan ayah Eky, Iptu Rudiana disampaikan para terpidana kasus Eky dan Vina ketika dijenguk oleh keluarga mereka.
Iptu Rudiana akan dilaporkan terkait dugaan penganiayaan saat penangkapan para terpidana 8 tahun lalu.
Sementara Aep dan Dede dilaporkan atas dugaan keterangan palsu terhadap delapan terpidana pada 2016 lalu.
Saat ini, masih ada 4 terpidana yang ditahan di Rutan Kebon Waru, Bandung, yakni Rivaldi, Hadi Saputra, Supriyatno, dan Eka Sandi.
Keempatnya belum dipindahkan kembali ke Rutan Kesambi Cirebon, padahal pemeriksaan untuk Pegi Setiawan sudah selesai, karena pegi resmi bebas.
Selain Aep, Iptu Rudiana kini menjadi sosok yang paling dicari kemunculannya.
Iptu Rudiana adalah orang pertama yang melaporkan kejadian pembunuhan Vina dan Eky, delapan tahun silam.
Saat itu ada delapan orang yang menjadi terpidana, dan tiga orang DPO, yang salah satunya Pegi Setiawan.
Sementara itu, terpidana yang telah bebas, Saka Tatal kini bersiap menjalani sidang peninjauan kembali.
Pengadilan Negeri Cirebon telah merespons surat peninjauan kembali Saka Tatal, dan jadwal sidang PK sudah ditetapkan, yakni 24 Juli mendatang.
Pengadilan telah menunjuk tiga orang hakim, untuk memimpin jalannya persidangan.
Ketiganya antara lain Ketua Majelis Hakim, Rizqa Yunia, Hakim Anggota, Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Baca Juga: DPRD Usulkan Teguh Prakosa Jadi Pengganti Gibran yang Mengundurkan Diri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.