SUMATERA UTARA, KOMPAS.TV - Polda Sumatera Utara terus mendalami keterangan para tersangka guna mengungkap motif dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Kabupaten Karo, Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
Sejauh berita ditulis, hasil pemeriksaan terungkap jika tersangka yang memerintahkan dua eksekutor melakukan pembakaran pernah dihukum penjara dalam kasus pembunuhan.
Kapolda Sumatera Utara, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, mengatakan bahwa pihak kepolisian masih terus lakukan penyelidikan mendalam.
Polisi juga akan melakukan pemeriksaan psikologis terhadap para tersangka agar dapat menyimpulkan motif sesungguhnya.
Sejauh ini, polisi baru menetapkan 3 tersangka dan belum menyimpulkan motif dalam kasus pembakaran rumah wartawan ini.
#wartawankaro #sumaterautara #motifpembunuhan
Baca Juga: Kebakaran Hutan Lindung di Kabupaten Samosir Terus Meluas, Cakup 300 Hektar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.