KOMPAS.TV - Kabareskrim respons soal status Pegi Setiawan mantan tersangka pembunuh Vina dan Eky Cirebonkedepannya. Kabareskrim sebut, tak mau tergesa dan memaksa menjadikan seseorang sebagai tersangka.
Komjen Pol Wahyu Widada Kabareskrim Polri menyebut, kepolisian masih dalam proses evaluasi usai putusan prapengadilan bahwa Pegi Setiawan dibebaskan.
Hingga saat ini, Komjen Pol Wahyu Widada menyebut, kepolisian tidak bisa memaksa seseorang jadi tersangka.
“Tentu semua dalam prose evaluasi, kita tidak bisa memaksakan seseorang jadi tersangak, tidak mungkin seperti itu, semua akan dilaksanakan sesuai alat bukti.” Kata Komjen Pol Wahyu Widada Kabareskrim Polri (15/07/24).
Baca Juga: Bareskrim Polri Sebut Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Masih Ditangani Polda Jabar
#pegisetiawan #vinacirebon #bareskrim
Video Editor: Bara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.