KOMPAS.TV - Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus penganiyaan jurnalis.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan rekaman video, tersangka MNM terbukti memukul Jurnalis KompasTV saat meliput sidang Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan tersangka ES, terbukti menendang dan memukul korban serta kamera yang digunakan untuk meliput.
Polisi saat ini masih mendalami motif pelaku melakukan pengeroyokan.
Keduanya saat ini telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Rem Blong, Truk Tabrak Mobil dan Sepeda Motor di Pintu Keluar Tol Kelapa Gading
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.