MEDAN, KOMPAS.TV - Ady Yoga Kemit, Staf Advokasi Kontras Sumatera Utara mengatakan bebasnya Eks Bupati Langkat dari kasus TPPO mencederai hukum, terhadap keadilan bagi korban, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Kontras Sumut mendesak, pihak Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim atas dugaan pelanggaran etik. Pihaknya juga berharap kasasi yang diajukan oleh jaksa dapat diterima.
Kejaksaan agung memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi terhadap vonis bebas yang diberikan Pengadilan Negeri Stabat, kepada Mantan Bupati Langkat.
Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Tanggapan Atas Pembentukan Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat
#mantanbupatilangkatbebas #kasustppo #perdaganganorang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.