KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2024, tentang percepatan pembangunan Ibu Kota Nusantara, atau IKN.
Dalam Perpres tersebut, investor IKN bisa mendapat izin hak guna usaha 190 tahun.
Indef mengkritisi, pemberian izin HGU hampir dua abad itu tak sesuai prinsip keadilan, dan belum tentu efektif datangkan investor.
Baca Juga: Revisi UU Watimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Pengamat Nilai Ada Kepentingan Jokowi
#ikn #percepatanikn #hakgunausahaikn
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.