KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina, Saka Tatal dan para terpidana yang masih mendekam di penjara berencana akan mengajukan Peninjauan Kembali atau PK.
Apakah upaya ini dapat membuka kembali kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam? Lalu, apakah dikabulkannya prapaeradilan Pegi mampu bisa menjadi pintu Peninjauan Kembali?
Kompas TV membahas bersama kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti dan pakar hukum pidana Universitas Jenderal Sudirman, Hibnu Nugroho.
Baca Juga: Usai Pegi Bebas, Kuasa Hukum Saka Tatal dan Terpidana Lain Siap Ajukan PK: Yakin Klien Tak Bersalah
#pegisetiawanbebas #sakatatalajukanpk #terpidanakasusvina #kasusvinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.