CIREBON, KOMPAS.TV - Keputusan Majelis Hakim yang mengabulkan seluruh gugatan praperadilan, membawa angin segar bagi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang saat ini masih ditahan.
Kuasa hukum tujuh terpidana kasus Vina menyatakan, tengah proses mengajukan peninjauan kembali.
Saat ini baru satu mantan narapidana kasus Vina, Saka Tatal yang sudah mengajukan peninjauan kembali dugaan salah tangkap ke Pengadilan Negeri Cirebon, untuk memulihkan nama baiknya.
Pegi Setiawan menyatakan siap bila dibutuhkan menjadi saksi, dalam pengajuan kembali para terpidana, kasus pembunuhan Vina-Eky.
Ini merupakan langkah Pegi memberikan bantuan hukum, kepada para terpidana.
Bebasnya Pegi Setiawan dari status tersangka di kasus pembunuhan Vina, dan Eky, memiliki efek besar terutama bagi terpidana lainnya yang saat ini masih mendekam di tahanan.
Kuasa hukum 5 terpidana, Otto Hasibuan bilang bisa jadi beberapa terpidana dapat dinyatakan tak bersalah lantaran konstruksi hukum yang dibuat Polri dan pengadilan pada kasus yang terjadi 8 tahun silam itu tidak berdasar, pasca-bebasnya Pegi dari status tersangka.
Sementara itu Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam program ROSI, menilai proses hukum terhadap kasus pembunuhan Vina dan Eky serampangan.
Hal ini terbukti setelah Pegi dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan.
Mahfud menyebut dengan pembebasan Pegi, seharusnya bisa membebaskan 7 terpidana kasus Vina lainnya karena pelaku didakwa dengan dakwaan yang sama.
Kini publik pun menanti kinerja polisi untuk mengungkap pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky secara tuntas.
Baca Juga: Momen Pegi dapat 'Surprise' Tumpeng dari Emak-Emak Asal Indramayu
#pegisetiawan #terpidanakasusvina #vinacirebon
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.